Pemerintah Desa Pegagan

Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon
Selamat Datang di Halaman

Pendaftaran PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) TERINTEGRASI PADA ILASPP (INTEGRATED LAND ADMINISTRATION AND SPATIAL PLANNING PROJECT) Desa Pegagan

Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon

Punya tanah tapi belum terdaftar? Jangan biarkan hak kepemilikanmu rentan terhadap masalah di masa depan. Sekarang saatnya daftarkan tanahmu melalui program ini.

00:00:00 Memuat tanggal...

PEMERINTAH DESA PEGAGAN

KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON

Layanan informasi program pertanahan desa dibuat ringkas agar warga mudah menyiapkan berkas sebelum datang ke pelayanan.

Menghitung batas pendaftaran PTSL... Periode pendaftaran: 18 Mei 2025 sampai 31 Juli 2026.

0Hari
00Jam
00Menit
00Detik
Jumlah pendaftar yang sudah masuk ... Mengambil data Rekap_1...

Informasi Utama

Ruang Lingkup Layanan

Halaman ini menjadi pintu informasi awal untuk warga yang mengikuti kegiatan Program PTSL di Desa Pegagan.

Pendaftaran Pemohon

Pencatatan data warga, data kepemilikan, dan informasi awal bidang tanah yang akan diajukan dalam program.

Pemeriksaan Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi agar proses berikutnya berjalan lebih tertib.

Koordinasi Pengukuran

Informasi jadwal dan arahan teknis akan disampaikan melalui perangkat desa atau panitia sesuai kebutuhan lapangan.

Tahapan

Alur Kegiatan PTSL

Ikuti tahapan berikut agar proses administrasi lebih rapi dari awal pemberkasan sampai tindak lanjut lapangan.

1

Datang ke Pelayanan

Warga membawa berkas awal ke kantor desa atau titik layanan yang diinformasikan panitia.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas melakukan pengecekan identitas, bukti penguasaan, SPPT PBB, dan data pendukung lain.

3

Tindak Lanjut Lapangan

Data yang sudah lengkap dilanjutkan untuk proses koordinasi, pengukuran, dan tahapan berikutnya.

Checklist

Persyaratan Berkas

Bawa dokumen asli jika diperlukan untuk pencocokan data, serta fotokopi sesuai arahan petugas pelayanan.

Data Pemohon

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Nomor telepon aktif untuk konfirmasi.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.

Data Tanah

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan atau terbaru.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Riwayat perolehan tanah bila tersedia.
  • Informasi batas bidang tanah dan saksi batas.

Pastikan data sesuai sebelum diserahkan.

Perbedaan nama, alamat, nomor identitas, atau data bidang tanah dapat memperlambat proses. Silakan lakukan pengecekan awal bersama petugas desa.

Kembali ke Portal